Jakarta,– Pandemi covid-19 masih melanda Indonesia, Jelang Ramadhan kasus covid-19 masih diangka tinggi dengan total 42.000 kasus kematian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang adanya vaksin di bulan Ramadhan atau saat berpuasa, menurut MUI ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat vaksin di bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang fatwa Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. berdasarkan fatwa MUI No 13 tahun 2021, menuturkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ketentuan Hukum
- Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
- Hukum melakukan vaksin covid-19 bagi orang yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Rekomendasi
- Pemerintah dapat melakukan vaksin covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, supaya memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Pemerintah dapat melakukan vaksin covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan kepada umat Islam yang menjalankan puasa disiang hari, sebab dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan dan terbebas dari wabah covid-19. ***
Reporter: Zein