Waket Deprov Sosialisasi Perda LLAPDS

  • Whatsapp
banner 728x90

Di awal tahun 2021 DPRD Sulteng telah melahirlan sejumlah Perda, salah satunya adalah Perda No 7 Tahun 2021 tentang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yag Sah ( LLAPDS).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim melaksanakan Sosialisasi Mandiri (Sosman) perda tersebut pada sejumlah mahasiswa dan juga para simpatisan partai, di Aula Kantor Golkar Jln Moh Yamin Palu, (Kamis, 22/4/2021).

“Dengan disosialisasikannya Perda ini, maka tidak ada alasan bagi yang melanggar dengan alasan tidak tersebarluaskan,” ucap HM Arus Abdul Karim.

Dalam sesi pertanyaan ada sejumlah pertanyaan yang mengemuka, misalnya dari H Helmy Yambas yang mengatakan dalam Perda ini ada 16 pos objek penerimaan yang merupakan LLPADS, misalnya denda bagi kontraktor yang melanggar pekerjaan, potensi jasa giro, sehingga disarankan sosialisasi ini juga diberikan kepada para kontraktor dan pihak perbankan.

Sosman berlangsung cukup dinamis ini karena ada sejumlah masukan yang disampaikan peserta. ***

Sumber/editor: Humas dan Protokol Deprov/Ikhsan Madjido

Berita terkait