Anleg: Dugaan Fee 30% Harus Diklarifikasi

  • Whatsapp

Palu,- Polemik dugaan permintaan fee 30% sejumlah proyek konsultan dan pengawasan di lingkungan Pemkot Palu semestinya perlu dijelaskan ke publik. Tujuannya agar informasi tersebut tidak liar dan makin tidak jelas. Mungkin saja informasi tersebut salah atau benar, tapi karena tidak ditanggapi hingga kini maka informasi menyudutkan nama Wali Kota Hadiyanto Rasyid. Demikian anggota DPRD Palu, Achmad Alydrus kepada wartawan Rabu (19/05/2021) di Palu.

Niko, melalui via whats app, Rabu anggota Komisi A DPRD Palu itu juga meminta D, yang diinisialkan oleh media segera memberikan klarifikasi karena jabatannya sebagai pimpinan pengusaha di Palu. ‘’Agar tidak menimbulkan prasangka buruk masyarakat terhadap Wali Kota,’’ ujarnya.

“inisail D ini kan merupakan salah ketua himpunan pengusaha muda di Kota Palu. Menurut saya sudah sangat meresahkan. Apalagi sampai membawa nama Wali Kota Palu,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa selaku lembaga pengawasan, DPRD Kota Palu akan mengawal isu tsrsebut. Karena sudah menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ini sangat memalukan. Sebagai wakil rakyat, saya memastikan akan mengawal hal ini di DPRD Kota Palu,” pungkasnya. Ditambahkanya, klarifikasi sangat penting dilakukan demi menjaga nama baik Walikota Palu di mata masyarakat.

“Benar dan tidaknya, oknum D harusnya segera melakukan klarifikasi. Karena ini sudah menimbulkan prasangka buruk buat Walikota Palu,” tegas politisi PDIP tersebut. ***

jurnalis kailipost.com : Firmansyah

Berita terkait