Palu,- Ternyata, sejak 2020 telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi raib atau bobolnya kas daerah Pemkab Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah Rp36 miliar lebih APBD TA 2019 oleh Polda Sulteng.
Bahkan informasi yang dikumpulkan kailipost.com di Salakan, ibukota Banggai Kepulauan belum lama ini ditaksir raibnya dana Pemkab lebih dari Rp 40 miliaran. Namun yang dilidik sekiranya Rp36 miliar.
Bagaimana motifnya? Diduga motifnya ada beberapa SP2D yang doubel nomornya alias sama. Namun uraian penjelasan uang keluar berbeda. Dobelnya nomor SP2D itu hingga mencapai keluar anggaran sebesar 36 miliaran rupiah.
Kapan tepatnya dobel SP2D itu? Ini yang belum ada penjelasan resmi baik oleh Pemkab dan penyidik. Namun sumber di Salakan menyebut hal itu diperkirakan sejak pelaksanaan APBD 2019 dan diketahui ketika mulai akan dipertanggungjawabkan di tahun 2020.
Anehnya, sebut sumber bahwa kasus yang ditangani kepolisian itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada APBD 2019 Pemkab Bangkep. Nah…disinilah menariknya kasus dugaan korupsi ini. Makin banyak hal yang kusut mesti diurai secara detail.
Terpisah, Bupati Bangkep Rais Adam yang dikirimi surat konfirmasi redaksi enggan menjawab. Ia hanya menyarankan wartawan menghubungi Polda Sulteng saja. ‘’Bukan lagi kewenangan Pemda krn sudah ditangani Polda jika ingin mengumpulkan info,silahkan kehumas polda.tks.’’ Tulisnya ke WhatApp redaksi.
Seperti diketahui, ketika menjalankan APBD 2019 mantan Bupati Bangkep Zaenal Mus dicokok KPK dan diputus oleh pengadilan tinggi Jakarta hukuman empat tahun penjara atas dugaan kerugian negara Rp3,4 M atas proyek pengadaan lahan bandara Bobong Kepulauan Sula. Zaenal Mus divonis bersama dengan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus.
Akibat hukum itu, praktis pemerintahan selama 2019 dijalankan Wakil Bupati Rais Adam.
Rais dilantik Gubernur menggantikan Zainal Mus yang tersangkut kasus korupsi di Kabupaten Sula, Maluku Utara (2009-2014). Awalnya, Zainal dan Rais pasangan di Pilkada Bangkep 2017. Usai menang, tak lama Zainal harus dicopot karena masih ada sangku paut kala itu sebagai mantan DPRD Sula, Maluku Utara dengan KPK. Rais dilantik Gubernur Longki Djanggola 30 Juni 2020 lalu. Ia harus menyelesaikan hingga masa jabatannya 2022.
Rais sendiri sempat ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait keterlambatan penetapan APBD TA 2021. Diduga keterlambatan itu juga terkait dengan pertanggungjawaban dana Rp36 miliar itu yang terkatung – katung hingga kini membuat APBD Bangkep ‘tabulengkar’ (terbongkar – bongkar). ***
jurnalis kailipost.com : andono wibisono