Eksistensi STIHP Palu Mulai Disoal, Dekan Fisip Untad Tak Tau Izin Dosen Untad Mengajar di Luar

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sejumlah media menelisik keberadaan sejumlah lembaga atau sekolah tinggi dan alumni sarjananya. Hal itu bermula dari kejanggalan kesarjanaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, Imran Latjedi SH yang tidak lama lagi akan dilantik menjadi pimpinan dewan kabupaten itu.

Beberapa data elektronik yang dihimpun wartawan menengarai bahwa sejak pelantikan sebagai anggota legislatif 2019 Imran telah menggunakan titel sarjana hukum. Kedua; belum lama ini juga terkait surat keterangan Dukcapil Sigi soal kaitan nama yang bersangkutan bersesuaian dg nama yang menggunakan titel SH.

Sayangnya, SK gubernur terkait dirinya akan diresmikan menjadi pimpinan DPRD Sigi tertanggal 10 Mei 2021 tanpa kesarjanaan sebagaimana SK DPP Nasdem, DPW Nasdem Sulteng enggan mempersoalkan. ‘’Yang penting yang dimaksudkan adalah orang yang sama,’’ Atha Mahmud, Ketua DPW Nasdem Sulteng dikutip dari kabarselebes.id

Lantas bagaimana dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Palu itu sendiri. Seorang dosen bergelas doktor hukum yang enggan dipublis namanya menyebut bahwa syarat sebuah perguruan tinggi swasta seingatnya yaitu ; memiliki ruang perkuliahan sendiri atau sewa. Dapat dibuktikan dengan surat sewa selama lima tahun minimal. ‘’Anda lihat saja kampusnya pindah – pindah dan pernah di Touwa ada papannya tapi nga pernah terlihat kapan aktifitas perkuliahannya,’’ sebutnya.

Kedua; memiliki dosen pengajar yang kapabel di bidangnya. ‘’Siapa dosennya? Dari Untad siapa saja? Apakah boleh dosen PTN mengajar di PTS? Izin siapa? Menarik itu,’’ ujarnya dengan tertawa terkekeh – kekeh.

Ketiga; bagaimana model kurikulumnya. Apakah bisa dua ilmu yang berbeda disatukan dalam satu. ‘’Minta transkrip nilai mahasiswanya. Ada tidak? Mata kuliah apa saja itu?,’’ ujar mantan pejabat di Untad tersebut.

Terpisah, mantan mahasiswa STIHP Palu kepada wartawan mengaku keluar karena dimintai dana Rp10 juta bila ingin lulus. Ia terpaksa keluar bersama rekannya karena tak dapat memenuhi syarat tersebut.

Pagi ini, Jumat 21 Mei 2021 melalui surat elektronik Dekan Fisip Untad Prof Dr Muhammad Khairil SAg kepada kailipost.com membenarkan bahwa DR Abu Tjaja Ketua STIHP Palu adalah dosen Prodi Adminitrasi publik. Khairil tak mengetahui terkait izin yang bersangkutan siapa yang mengeluarkan izinnya. ‘’Bisa ditanyakan ke rektor pak,’’ tulisnya. Khairil juga mengaku seingatnya aktifitas yang bersangkutan belum diketahui sehingga belum ada teguran.

Seperti sebelumnya Imran Latjedi SH hingga kini belum mau menaggapi konfirmasi wartawan. Padahal keterangan sangat berarti untuk menjelaskan ke publik soal kesarjanaannya yang mengundang polemik dari STIHP Palu. ***

jurnalis kailipost : andono wibisono

Berita terkait