Palu,- Teka teki bahwa Surat Keputusan Gubernur molor hingga tiga bulan pasca SK DPP Nasdem 2021 29 Januari lalu, terjawab kemarin (17/5/2021). Ketua DPW Partai Nasdem Ata Mahmud kepada redaksi mengirim penggalan SK gubernur Sulteng tentang pemberhentian Torki Ibrahim Turra dan Pengangkatan Imran sebagai pengganti pimpinan DPRD di Kabupaten Sigi tertanggal 10 Mei 2021.
Sementara itu, redaksi memperoleh salinan ijasah Imran Latjedi SH yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Palu. Dalam ijasah SH itu disebutkan bahwa ijasah itu dikeluarkan tahun lalu, 2019 tepatnya 6 Mei. Kuliah sejak 2014 dan lulus 2018.
Sumber di Palu mempertanyakan bukan saja ijasah yang bersangkutan. Tapi soal janggalnya SK gubernur dan SK DPP Nasdem. Di SK DPP Nasdem jelas menyebut titel kesarjanaan Imran Latjedi SH. Tapi di SK gubernur hanya nama Imran saja. Padahal, SK gubernur harusnya merujuk pada SK partai politik yang terkait pengganti antar waktu. ‘’Otda Setdaprov harus Anda selidiki mengapa sampai berani mengeluarkan SK gubernur tidak sesuai dengan SK DPP Nasdem,’’ tegas sumber.
Kepada redaksi, Ata menyebut telah memanggil Imran. Yang bersangkutan menunjukkan ijasah kesarjanaanya srata satu. ‘’Dia menunjukkan ijasahnya dan membawa SK gubernur ke DPW setelah ramai diberitakan media. Saya terima kasih kawan kawan media sudah membantu mengawasi partai politik. Sinergi ini selalu Nasdem butuhkan,’’ kata Ata dalam surat elektronik WhatsApp ke redaksi semalam (17/5/2021).
Sebelumnya, kepada media dan wartawan Imran Latjedi SH enggan menjawab konfirmasi. ***
jurnalis kailipost : andono wibisono