Molornya Pengangkatan PAW Waket DPRD Sigi Diduga Faktor ‘SH’

  • Whatsapp
Ket foto : SK DPP Partai Nasdem yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Jonny Gerald Plate tanggal 29 Januari 2021 lalu hingga kini juga belum ada tindaklanjut dan prosesnya di DPRD Kabupaten Sigi.
banner 728x90

Palu,- Nyaris sudah tiga bulan surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tengah atas usulan pengangkatan dan peresmian salah satu wakil ketua (pimpinan) DPRD Kabupaten Sigi, Imran Latjedi SH ditunggu – tunggu. Informasi dari sumber Pemprov Sulteng bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Sigi, termasuk syarat yang terkait dengan gelar kesarjanaan seseorang sebagaimana adminitrasi.

‘’Kami tak bisa sebutkan,’’ ujar salah satu staf Setdaprov ke wartawan. Diduga, hal itu berkaitan dengan dukungan ijasah S1 yang bersangkutan.

Di sisi lain, SK DPP Partai Nasdem atas pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Sigi telah keluar sejak 29 Januari 2021 ditandatangani Surya Palloh sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Jhonny Gerald Plate, selaku Sekretaris Jenderal, menyebut bahwa Imran Latjedi SH. SK tersebut bernomor 02-Kpts/DPP-Nasdem/I/2021. Olehnya telah terhitung tiga bulan sejak SK DPP itu.

Senin, 22 Maret lalu, DPRD Sigi juga telah menggelar paripurna terkait surat DPP Nasdem tentang Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi yaitu Torki Ibrahim Turra. Dan Usul Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Sigi Imran Latjedi SH.

Terpisah, Imran Latjedi SH dikonfirmasi terkait keterlambatan pengangkatan dan peresmian sebagai wakil ketua DPRD Sigi enggan membalas surat elektronik via WhatApp 0853 4124 **** Minggu 17 Mei 2021. Laporan whatApp telah dibaca walau notifikasi centang hijau belum ada. **

Jurnalis kailipost : rizky

Berita terkait