Perbatasan Sulteng-Sulbar H+2: Harus Tunjukkan Suket Antigen Pemudik Antarprovinsi

  • Whatsapp
Ket foto : suasana di perbatasan Peovinsi Sulawesi Barat - Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Pasangkayu yaitu Pos Perbatasan Tim Covid 19. (Foto: Zein Ramadhan Fatirahman).
banner 728x90

Pasangkayu,- H+2 Pasca Idul Fitri atau tepatnya 15 Mei 2021 Pos perbatasan antara provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah dipadati pengendara.

Pos memberlakukan surat keterangan rapid antigen bagi pemudik yang akan melintas antar dua provinsi itu. Demikian pantauan kailipost.com di lokasi Sabtu, 15 Mei 2021.

Ft: Zein Fatur

Untuk pemudik antar kabupaten hanya diminta untuk taat protokol kesehatan, dan menggunakan helm. Bila tidak, pemudik diminta balik arah alias dilarang melintas.

Pos penyekatan Sulbar-Sulteng yang terletak di Kecamatan Sarjo, tampak aman dan lancar dilalui oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat luar Kabupaten Pasangkayu dua hari setelah lebaran.

Pemudik mayoritas dari luar Sulbar, yakni dari Kabupaten Donggala, Kota Palu, bahkan Kabupaten Sigi. Kebanyakan mereka berkunjung ke Sulbar untuk menjalin silaturahmi dengan sanak saudaranya.

Sebanyak 95 Personil ditugaskan di Pos ini yang terbagi menjadi 3 shif. Personil yang berjaga di Pos penyekatan ini yakni Polri, TNI, Senkom, Satpol PP, Dishub, Brimob, BPBD, Dinkes. ***

jurnalis kailipost : zein ramadhan faturahman

Berita terkait