Bupati Kasman Bakal Terseret Kasus TTG Rp4 M, Pansus Lapor Kajati

  • Whatsapp
Foto : yohanes clemens

Palu,- Panitia khusus (Pansus) yang menyelidik tentang tehnologi tepat guna (TTG) DPRD Kabupaten Donggala terus merangsek. Tadi pagi, 11 Juni 2021 mereka melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takwin beserta anggota Pansus DPRD melapor ke terkait dugaan korupsi pembelian peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) yang kurang lebih Rp4 Miliar.

“Kita datang dengan anggota Pansus untuk melapor dugaan penyelewengan itu. Kita datang meneruskan laporan dugaan korupsi anggaran TTG tersebut,” kata Takwin kepada sejumlah media.

Takwin berharap Kejati secepatnya menindaklanjuti laporan Pansus DPRD. Bahkan, kata Dia, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati Donggala, Kasman Lassa, agar memberikan penjelasan terkait proyek TTG tersebut.

“Kami sudah menyurat, dan rencananya pertemuan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni nanti,” ucapnya.

Sedangkan, mantan Ketua Pansus DPRD Donggala, Moh Taufik menjelaskan, diduga ada monopoli pada pengadaan alat-alat TTG di 98 desa tersebut. Sebutnya, salah satu perusahaan yang melaksanakan proyek itu adalah CV Mardiana.

“Ada monopoli yang dilakukan oleh CV Mardiana. Indikatornya, dari 98 desa hanya satu perusahaan itu saja yang melaksanakannya. Pemerintah daerah ikut berperan dalam proyek yang menggunakan alokasi dana desa. Padahal, alokasi dana desa itu seharusnya digunakan untuk pencegahan Covid-19, padat karya dan Bantuan Langsung Tunai (BLT),” duga Taufik.

Bahkan, kata Dia, yang terlibat itu dari inspektorat sampai ke tingkat camat. Mengarahkan kepala desa dalam proyek itu.

Selanjutnya, kasi intel Kejati Sulteng, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Reza Hidayat, menjelaskan pihaknya akan mempelajari laporan dari DPRD Donggala itu. Dan, kata Dia, jika sudah ada hasilnya barulah kita ambil keputusan untuk langkah selanjutnya. ***

jurnalis kailipost.com: yohanes clemens/andono wibisono

Berita terkait