Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Diamankan

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pelaku pembacokan terhadap korban Mahfud Safar akhirnya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Palu Barat. Ada lima orang tersangka penganiayaan yang diamankan, berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP-B/ 102/ VI/ 2021 /Sulteng/ Res-Palu / Sek-Palbar. Mereka yang ditangkap BA, FS, TR (pelajar) , S, dan MR (Pelajar).

“Ada lima orang ditangkap, ada tiga orang dijadikan tersangka yakni, BA, FS dan MR, sedangkan TR dan S sebagai saksi,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Rabu (2/6/21).

AKBP Riza menjelaskan, penangkapan berawal dari info Polsek Palu Selatan pada pukul 00.30 WITA. Dimana, kata Kapolres, telah diamankan dua orang ber boncengan yakni TR dan S, yang mengalami lakalantas di Palupi dengan membawa dua buah parang.

“Maka setelah diintrogasi keduanya mengaku, bahwa sebelum lakalantas, yaitu senin 31 mei 2021 pukul 23.30 WITA mereka bersama sepuluh orang temannya melakukan penganiayaan di jembatan Lalove wilayah Palu Barat,” jelas Kapolres.

Sehingga, dari info tersebut, atas perintah Kapolsek Palu Barat Iptu Adi Ismanto, anggota Opsnal Palu Barat menuju Polsek Palu Selatan untuk menjemput keduanya. Saat tiba di Polsek Palu Barat, katanya, anggota Opsnal melakukan interogasi, hasil interogasi keduanya mengakui bahwa melakukan penganiayaan di jembatan lalove bersama sepuluh orang teman lainnya.

“Pihak kita juga mengamankan BA dan MR bersama barang bukti satu buah parang.Hasil interogasi keduanya, bahwa BS yang membacok korban Mahfud Syafar menggunakan parang di bagian bokong/pantat. Para pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba terhadap korbannya, tanpa ada masalah dan dipengaruhi minuman keras,” ujarnya

Kapolres melanjutkan, untuk pelaku berjumlah 12 orang menggunakan empat motor pacal tiga, sedangkan, pelaku lainya melakukan pemukulan terhadap korban dan merusak dua unit motor korbannya.

“Dari tangan pelaku 3 buah parang disita sebagai barang bukti dan satu buah helm. Sedangkan, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.****

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait