Akibat Vaksinasi C-19, Gaji 13 ASN Tanpa Tukin

  • Whatsapp
Ilustrasi ASN

Palu,- Rencananya pencairan gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negata (ASN) dan TNI, Polri, akan dilakukan paling cepat pada Juni 2021. Jadwal pencairan inj menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun jumlah gaji yang akan diterima akan sedikit berkurang karena tanpa adanya tunjangan kinerja (Tukin). Hal ini akibat langkah penghematan pemerintah, dampak penyebaran covid-19. Termasuk diantaranya pembelian vaksi covid-19 untuk vaksinasi 181,5 juta warga Indonesia.

Namun skema pencairan gaji tiga belas ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Maka kali ini pencairan gaji ke-13 sedikit berkurang karena tanpa adanya tunjangan kinerja (Tukin),

Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dirinya menghimbau kepada semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.” ***

Reporter: Idham

Berita terkait