Palu – Kemelut Hak Angket dan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Donggala pada Bupati Kasman Lassa hingga sepekan ini intesitasnya mulai naik. Bahkan langkah DPRD yang membawa laporan ke KPK RI dan sejumlah lembaga dugaan temuan masalah juga disoroti sejumlah pihak keluar dari ranah DPRD sesuai undang – undang.
Kemarin sore, Jumat 23 Juli 2021 Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali yang berkunjung ke Warung Kopi Sudimari 2 Palu sempat menjawab beberapa pertanyaan kailipost.com Bahkan, ia menyebut Fraksi Nasdem yang ikut mendukung Hak Angket ke Bupati adalah langkah emosional. Tidak dijabarkan apa yang dimaksudkannya emosional.
Banyak kader Nasdem diganti dari jabatan politik di DPRD, bahkan sejumlah Wakil Ketua dan Ketua DPRD di Sigi dan Morowali, apalah ini juga akan menyasar ke Donggala? ‘’Senang atau tidak senang saat ini Nasdem memiliki kader sebagai bupati. Itu harus dilihat,’’ jawab Ahmad Ali diplomatis.
Terlalu kuat Kasman Lassa ternyata di Nasdem? Waketum Nasdem itu hanya membalas dengan senyum. Ia pun mengaku apa yang dilakukan Fraksi Nasdem mendukung Hak Angket sudah terlanjur dan sudah berproses. ‘’Ya sudah jalan kan proses hak angket kita amati saja,’’ akunya.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai Nasdem Atha Mahmud yang dikonfirmasi soal – soal kemelut di Nasdem Donggala enggan menjawab. Walau surat elektronik (surel) dikirim via WhatApps nampak telah dibaca dengan kode warna hijau.
Sesuai dengan mekanisme partai, bahwa fraksi adalah alat kelengkapan DPRD. Fraksi di DPRD perpanjangan tangan partai. Bagaimana bila ada fraksi mengeluarkan sikap tanpa sepengetahuan partai? Atau dalam konteks Kabupaten Donggala apakah Fraksi Nasdem mendukung Hak Angket disetujui DPD Partai Nasdem? Mengingat Ketua Nasdem Donggala adalah Kasman Lassa. Hak Angket DPRD ditujukan ke Bupati Donggala yaitu Kasman Lassa? Aneh toh politik bila ingin diurai secara akal sehat.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa hasil Hak Angket akan disampaikan dan diputuskan di paripurna. Hasil politik paripurna DPRD tentang kebijakan dan kepemimpinan Bupati masih akan ditentukan di Mahkamah Agung RI. Tujuannya untuk menguji kekuatan hukumnya.
Mat Ali juga mengatakan bahwa yang namanya Pemerintah Daerah adalah Bupati/ Wali Kota dan DPRD. Olehnya bupati dan DPRD bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan daerah. DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tugas fungsinya jelas. ‘’Berpolitik itu tidak bisa dengan emosi. Tidak akan menang kalau dengan emosi,’’ tegasnya sambil menceritakan pengalamannya kalah Pilkada di Morowali hingga berujung PSU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada Morowali ditunda. ***
jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono