Palu,- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Selatan, baru-baru ini. Kunker tersebut dalam rangka penyempurnaan penyusunan naskah akademik dan Raperda tentang Pesantren.
Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PKB antara lain Aminullah, BK, Rahmawati M Nur, S.Ag , Drs. H. Zainal Mahmud Daud, yang di dampingi oleh Tim Penyusun Raperda Pesantren Prof. Dr. Rusli, Ketua Tenaga Penyusun NA dan Raperda Pesantren, Faisal Attamimi, Wakil Ketua Tenaga Penyusun NA dan Raperda Pesantren, Besse Tenriabeng Mursyid, Asisten Penyusun NA dan Raperda Pesantren, Maulana Amin Tahir, Asisten Penyusun NA dan Raperda Pesantren, serta didampingi Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Sulteng Sitti Rahmawati, diterima Antoni Yuzar, anggota DPRD Sumsel Partai PKB yang juga Ketua Komisi I DPRD Sumsel.
Pertemuan tersebut membahas bagaimana menyusun Raperda Pesantren dan ada tidaknya hambatan dalam penyusunan Raperda tersebut, serta mekanisme keuangan mengurus pesantren.
Selain itu tekhnis perumusan naskah akademik yang mempunyai output berupa Raperda tersebut, karena merujuk dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, di dalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi I, Antoni Yuzar, yang paling penting dalam penyusunan Raperda tersebut adalah adanya kerja sama dengan pemerintah daerah yaitu Gubernur, sebagaimana aturan perundang-undangan dengan peraturan gubernur dan dievaluasi oleh Kemendagri.
Reporter/Sumber: Ikhsan Madjido/Humas & Protokol Deprov Sulteng