Palu,- Dalam rapat Badan musyawarah DPRD Palu, Selasa (31/8/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu, salah seorang anggota Legislatif mempertanyakan tertundanya penyelenggaraan kegiatan reses atau penjaringan aspirasi pada catur wulan II tahun 2021.
“Perlu diketahui bahwa pada cawu dua, ada agenda reses anggota DPRD yang terlampau dan tidak dilaksakan. Ini harus dicermati. Karena besok, ada kegiatan penutupan masa sidang. Apakah tidak salah jika tidak melaksanakan reses,” ungkap anggota Banmus DPRD Palu, Ishak Cae.
Menurutnya, reses merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam tata tertib DPRD Palu. Setiap catur wulan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan.
Ishak Cae memberikan saran kepada Banmus agar belum melaksanakan kegiatan rapat penutupan masa sidang cawu II. Melainkan melaksanakan reses terlebih dahulu.
“Nanti sekitar tanggal 9 September, setelah dilaksanakan reses, baru kita laksanakan kegiatan penutupan masa sidang cawu II,” jelasnya.
Dia juga menyarankan jika telah selesai melaksanakan reses cawu II, pada minggu pertama bisa dilakukan lagi reses cawu III.
“Diatur dalam tata tertib DPRD Palu, bahwa setiap catur wulan, dilaksanakan kegiatan reses,” pungkasnya.
Menyikapi pertanyaan tersebut, pimpinan rapat memutuskan untuk melakukan skorsing guna menelaah isi dari tata tertib DPRD Palu di ruang rapat gabungan DPRD Palu.
Usai menelaah serta melakukan diskusi secara internal bersama anggota Banmus lainya, pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menunda kembali rapat dan dijadwalkan kembali pada esok harinya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi