Parimo,- Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi salah satu daerah yang disarankan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran sekolah tatap muka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) sangat ketat, sebab Kabupaten ini masih berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri.
Penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah level 3 PPKM ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid -19.
Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten (Pemkab) Parimo Aminudin, saat ditemui media belum bisa memberikan kepastian waktu akan dimulai pembelajaran tatap muka, khususnya bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Parimo.
Ia mengaku, telah melaksanakan rapat bersama jajaran Disdikbud Parimo yaitu Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, beserta Kepala Seksi SD dan SMP paska beredarnya pernyataan Gubernur Sulteng meminta pelaksanaan sekolah tata muka bagi daerah yang berada di level 3 PPKM.
Dalam rapat ini membahas segala sarana Protokol Kesehatan (Prokes) yang wajib disiapkan oleh pihak Sekolah dalam melaksanakan PTM nanti, seperti penyediaan hand sanitizer, tempat pencuci tangan dan masker cadangan buat siswa/siswi demi memastikan penerapan Prokes Covid-19 maksimal.
Aminudin mengatakan, semua poin-poin yang harus dipenuhi pihak sekolah sebagai syarat PTM sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat tersebut, kemudian akan disodorkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Selasa 31 Agustus 2021 untuk mendapat masukan saran ataupun tambahan syarat dalam proses pembelajaran tatap muka, sebelum ditetapkan menjadi panduan petunjuk dan teknis (Juknis) PTM. Jika nantinya telah disepakati, maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan dilaksanakan sekolah tatap muka, yang kemudian akan dituangkan dalam surat edaran Disdikbud Parimo.
“Apa yang sudah kami sepakati dalam rapat tentang apa saja yang harus dilengkapi pihak sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya, itu akan kami antar ke tim Satgas Covid-19 Kabupaten. Kita sampaikan bahwa ini yang kami siapkan di lapangan jadi mohon koreksinya, kalau sudah pas kita menunggu surat mereka (Satgas-19). Nanti kalau ada di surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten tentang wilayah Kecamatan yang tinggi kasus Covidnya itu tinggal bagaimana rekomendasi mereka, yang jelas kita sudah siapkan dari Disdikbud Parimo persiapan dinas itu untuk dibawah koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Kabupaten. Jadi (soal waktunya) itu belum tau. Belum ada kepastian. Belum ada ditentukan tanggalnya,” Ungkap Aminudin.
Kadis Disdikbud Parimo mengatakan, selain fasilitas Prokes, diatur sistem pemberlakuan jam belajar serta pembatasan jumlah siswa/siswa maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Ia menuturkan, semua siswa/siswi sebelum masuk ruang sekolah terlebih dahulu dilakukan cek suhu tubuh, kemudian diarahkan masuk ke ruang kelas berdasarkan kursi masing-masing yang telah diatur berjarak. Demi memastikan tidak ada aktivitas yang memicu terjadi klaster virus, maka di setiap sekolah tidak diperbolehkan ada kantin yang buka menjual. Termasuk tidak mengadakan jam istrahat bagi para pelajar.
“Semua siswa tidak boleh bersalaman dengan guru. Setelah keluar kelas langsung dijemput orang tuannya. Tidak boleh ada kantin buka di sekolah, tidak ada jam istrahatnya. Jumlahnya maksimal 50 persen, bila dalam satu kelas berjumlah 32 orang maka kali ini hanya boleh diisi 16 (peserta) dan 1 guru. Tinggal bagaimana sekolah mengatur jam masuknya. Jadi ada ketentuannya. Itu semua kita serahkan kepada pihak sekolah yang mengaturnya,” Ucap Kepala Dinas.***
Reporter: Supardi