Palu,- PT Pembangunan Sulteng melalui Frans Manurung SH mengirim Rilis ke Media Ini terkait informasi tambahan diperlukan, mengingat diskusi dalam bentuk Podcast santai terkait perkembangan Perusda, berlangsung singkat hanya 1Jam saja. Hal ini menyangkut Transformasi PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Perseroda) menjadi holding company
Diskusi di Tanaris cafe kemarin (Senin, 16/08-2021) mengenai peningkatan fiskal dari PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Perseroda) – “PT. PST”, yang difasilitasi kaili TV dengan host Cak Ando Wibisono dan Yusrin L Banna cukup menarik.
Cak Ando tak henti-hentinya Mengelaborasi gagasan, rencana dan pemikiran dari Pak Asgar Djuhaepa sehubungan dengan penugasan Gubernur Rusdi Mastura untuk membenahi dan mengembangkan “PT.PST” agar dapat berperan dalam meningkatkan fiskal daerah. Dari percakapan dalam diskusi dapat diketahui bahwa untuk merespon visi Gubernur, Asgar Djuhaepa selaku Plt Dirut PT.PST bersama Tim Work sedang dan akan melakukan langkah a.l (i) restrukturisasi PT.PST menjadi holding company dengan membentuk 8 (delapan) anak perusahaan, dimana pada setiap anak perusahaan akan menyertakan investor swasta sebagai mitra usaha (ii) menargetkan setoran PAD sebesar Rp. 190 miliar, pada akhir Tahun 2022.
Tentunya setoran tersebut merupakan dividen dan pendapatan lain hasil kerjasama, yang berasal dari laba bersih PT PST beserta anak perusahaannya. Terlepas dari masa adanya silang pendapatan mengenai aspek permodalan dan kondisi keuangan PT PST yang sedang “kolaps”, dalam diskusi Kemarin belum sempat mempercakapkan soal aspek legal holding company, disebabkan durasi waktu yang terbatas, namun catatan pokoknya sebagai berikut: PT.PST adalah BUMD hasil Transformasi dari perusahaan daerah PD. Sulawesi Tengah yang didirikan 45 tahun lalu berdasarkan Perda nomor 8 tahun 1975. Proses transformasi Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dilaksanakan melalui Perda Nomor 3 tahun 2013 dan disusul dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2013.
Lalu, kemudian PT.PST hasil transformasi tsb akan bertransformasi lagi menjadi suatu Perseroan holding company, dengan membentuk 8 (delapan) perseroan terbatas sebagai anak perusahaan. Sebagai holding company, PT PST akan “memodali” anak perusahaannya dlm kedudukan sebagai pemegang saham 70% dari total lembar saham pada setiap anak perusahaan, dan oleh karenanya berkedudukan sebagai perusahaan induk yang “memimpin dan mengendalikan” seluruh anak perusahaannya. Secara historis, holding company bukanlah isu baru, kendatipun belum pernah dibentuk di Sulawesi Tengah. Saat peningkatan Modal Dasar PT.PST menjadi 80 miliar melalui Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang lalu, Pemerintah Daerah pada masa itu sudah menetapkan bahwa PT.PST merupakan Holding pasal (2 ayat 4) namun tidak disertai penjelasan apa pun. Tentu, jika belum ada anak perusahaannya, PT.PST Belumlah berkedudukan sebagai holding company meskipun disebutkan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa PT PST adalah holding. Untuk menjadi holding company PT.PST harus mempunyai anak perusahaan, baik dgn membentuk perusahaan baru maupun dengan mengambil alih perusahaan lain yang sudah berjalan dengan cara mengakuisisi.
Dari aspek legalitas, proses transformasi menjadi holding company dapat dilakukan dengan melalui 4 (empat) tahapan: Pertama, berdasarkan PP no.54 Tahun 2017 Tentang BUMD, pasal 3 ayat (4) huruf d, pembentukan anak perusahaan PT.PST masuk dalam lingkup kewenangan Kepala Daerah (baca: Gubernur) karena kedudukannya sebagai pemegang saham yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan serta merta tetapi diwujudkan dalam beleid Peraturan Gubernur yang secara hirarkhis dimaksudkan guna melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (4) mengenai holding sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 14 Tahun 2014. Penamaan Pergubnya bisa beraneka. Tetapi salah satu alternatif, misalnya “Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pembentukan Perseroan Terbatas Anak Perusahaan PT. Pembangunan Sulawesi Tengah (Perseroda)”. Pergub inilah landasan hukum pembentukan 8 (delapan) anak perusahaan PT.PST sekaligus juga memuat a.l bidang usaha apa saja yang akan kelola oleh anak perusahaan, berapa banyak modal PT.PST yang akan dialihkan ke anak perusahaan, kriteria persyaratan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris anak perusahaan. Kedua, restrukturisasi Anggaran Dasar PT.PST dengan mengubah dan/atau menambah beberapa ketentuan hingga AD tsb sesuai dengan kebutuhan perusahaan holding company dan menjadi AD Holding PT.PST (Perseroda), dan kemudian diminta pengesahan dari Kemenkumham.
Ketiga, menyusun dan merumuskan Anggaran Rumah Tangga holding PT.PST tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Perseroda), dan kemudian disahkan oleh Notaris. ART ini merupakan aturan pelaksanaan dari AD holding yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Keempat, atas persetujuan Gubernur terhadap a.l nama anak perusahaan yang akan dibentuk, jumlah modal yang akan dialihkan oleh PT.PST (Perseroda) ke anak perusahaan, struktur kepemilikan saham, komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, maka PT.PST (Perseroda) bersama Mitra usahanya membentuk perseroan terbatas anak perusahaan melalui akta pendirian di kantor Notaris. Visi Gubernur Rusdi mastura mendorong kenaikan pendapatan daerah melalui upaya peningkatan peran BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Perseroda) dengan mendorong pembentukan holding company melalui pembentukan anak perusahaan, patut didukung oleh segenap stakeholder. Namun, proses transformasi menjadi holding company hendaknya dikelola sedemikian rupa, sesuai dan memenuhi standar hukum yang berlaku. ***
Semoga bermanfaat
Palu, 17 Agustus 2021
oleh: Frans Manurung