Kejati Mesti Periksa Eks Direksi PT PST

  • Whatsapp
Foto : ikhsan madjido/kailipost.com

Palu,- Sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 bahwa transformasi Perusahaan Daerah (Prusda) Sulawesi Tengah menjadi perseroan terbatas yaitu PT Pembangunan Sulawesi Tengah disiapkan modal dasar Rp80 miliar. Semenjak itu, dana yang sudah terserap oleh managemen dan eks direksi sekitar Rp12 miliar.

Mestinya, jajaran kejaksaan tinggi Sulteng dapat melakukan penyelidikan karena sesuai informasi pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sisa saldo di perusahaan itu hanya Rp5 juta.

Foto : ikhsan madjido/kailipost.com

Diskusi ‘Warkop’ yang digagas Kaili TV dan trustsulteng.com secara LIVE (klik https://youtu.be/rcZbh9FfD4U) Senin, 16 Agustus 2021 Plt Dirut PT PST Asgar Ali Djuhaepa membenarkan kas buku di rekening perusahaan yang akan disehatkan hanya meninggalkan dana di bank Rp5 juta.

Informasi lainnya disarikan redaksi bahwa mantan Gubernur Longki Djanggola sebelumnya enggan menerima pertanggung jawaban managemen lama dipimpin DR Suaif Djafar. Olehnya, ketika Gubernur Rusdy Mastura memimpin ia langsung menggelar RUPS LB.

Foto : ikhsan madjido/kailipost.com

Di sisi lain, masih data redaksi menyebutkan pembangunan Cetral Bisnis Daerah (CBD) saat ini mangkrak dan meninggalkan hutang ke rekanan sebesar Rp4 miliar. Gedung yang direncanakan tujuh lantai itu kini sedang dalam penguasaan rekanan sebelum pihak yang kerjasama dengan PT PST yaitu PT Luminos menyelesaikan kontrak pembangunan ke pihak ketiga.

Carut marut PT PST kini sedang diurai. Asgar menyebut dirinya mendapat empat tugas sebagai Plt. Diantaranya, Memastikan pemisahan antara managemen lama dan baru. Membentuk managemen baru, membentuk delapan holding.

Mantan kepercayaan Presiden BJ Habibie ini bertekad, walau hanya buku kas perusahaan sisa Rp5 juta, ia yakin PT PST dapat menyetor ke kas daerah sebesar Rp190 miliar. ‘’Itu sangat kecil dibandingkan potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah. Peningkatan fiskal daerah semestinya salah satu gerbongnya adalah Perseroda atau perusahaan persero daerah,’’ terang Asgar. ***

jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono

Berita terkait