Wali Kota Palu: Warga LME Zona Hijau Harus Rapid Test!

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Setelah melakukan pemberlakuan Lock Mikro Efektif (LME) di Perumahan Dosen (Perdos) Untad, dua Kelurahan yaitu Birobuli Utara dan Birobuli Selatan juga dilakukan yang serupa. Mengingat adanya pembatasan di dua kelurahan tersebut, maka masyarakat yang akan keluar dari daerah tersebut harus melampirkan hasil Rapid test.

Wali Kota Palu Hadianto RasyidRasyid menilai, dari beberapa hari pemberlakuan LME mendapatkan banyak catatan dan poin penting untuk memperbaiki sistem LME Zona hijau agar kedepannya lebih baik, dalam hal ini Hadianto mengadakan rapat koordinasi bersama OPD terkait untuk membahas wilayah LME zona hijau.

“Setelah testing dan treacing kita lakukan secara menyeluruh, maka yang tersisa ialah treatment, untuk treatment nantinya kita akan lakukan yang terbaik bagi warga yang terpapar covid-19,” ujarnya, Senin (23/08/21).

Pembahasan LME pada zona hijau intinya Pemerintah Kota Palu ingin mempercepat proses testing dan tracing di wilayah tersebut, guna untuk mengetahui identifikasi penyebaran covid-19 di dua Kelurahan tersebut.

Ia juga menegaskan semua warga yang tinggal di wilayah pemberlakuan LME zona hijau wajib untuk dites covid-19. “Semua harus rapid, keluarga dalam satu rumah harus dirapid semua baru boleh keluar,” tegas Hadi.

Selain test Covid-19, lanjutnya vaksinasi dan penyemprotan juga masif dilakukan begitupun dengan pemberian sembako dan paket vitamin bagi warga yang melakukan Isolasi Mandiri.

Wali kota menambahkan LME untuk Zona Hijau di kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara intensif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 hingga waktu yang ditetapkan. ***

Reporter: Zein Fatur Ramadhan

Berita terkait