Polres Morut Dikecam Tahan Warga Bunta Bela Lahannya

  • Whatsapp
Syahrudin Ariestal Douw/Ft: Ist

Morowali,- Polres Morowali Utara (Morut) Dianggap melakukan tindakan diskriminatif, seharusnya jadi pengayom rakyat, bukan jadi pengayom investasi. Hal itu disampaikan oleh Syahrudin Ariestal Douw, dalam releasenya yang mengecam tindakan penahanan 2 orang Masyarakat desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Warga tersebut kata Ethal diantaranya M. Yahya alias Papa Fauzan dan Pak Ancong alias papà Adi yang protes keras terhadap tindakan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI).

Hal ini bermula protes Warga terhadap PT GNI dan perusahaan kontraktornya menggunakan jalan yang dibangun diatas lahan Saharudin, dimana lahan tersebut adalah lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Lahan milik Saharudin itu adalah lahan kosong, kemudian antara Saharudin dan M Yahya membuat perjanjian tertulis pinjam pakai lahan dengan tujuan agar Yahya membuat jalan untuk kepentingan mengeruk material diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik M Yahya. “Dari perjanjian antara Pak Yahya dan Pak Saharudin itu, dibangunlah jalan pribadi menggunakan uang pribadi Pak Yahya” katanya.

Belakangan, PT GNI dan perusahaan kontraktor tanpa izin dari M Yahya dan Saharudin, ikut menggunakan jalan yang dibangun pribadi tersebut. Ditegaskannya, bahwa jalan yang dibangun oleh M Yahya dan Saharudin tidak pernah dibantu menggunakan Dana Desa maupun dana APBD.

“Karena jalan itu digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut maka sering mengalami kerusakan, yang pada akhirnya Pak Yahya dan Pak Saharudin meminta agar perusahaan memperbaiki jalan tersebut, tapi perusahaan tidak pernah memiliki itikad baik memperbaiki jalan yang dibangun oleh mereka, bahkan Pak Yahya menawarkan kerjasama memperbaiki jalan, akan tetapi nihil” ungkap Ethal  selaku kuasa hukum korban.

Karena hal tersebut, M Yahya kemudian mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan menggunakan jalan. “Bentuk protesnya adalah melubangi jalan yang dia bangun agar mobil-mobil perusahaan tidak melewati jalan tersebut, namun naas langkah protes Pak Yahya berbuntut penjara, pihak perusahaan melaporkan Pak Yahya melakukan pengrusakan jalan umum. Polres Morut dengan gesit memproses laporan perusahaan dengan menahan Pak Yahya dan Ancong pada tanggal 19 Agustus 2021 hingga sekarang. Atas peristiwa tersebut, Kami kuasa hukum Pak M Yahya dan Ancong mengambil langkah hukum Perdata dengan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Poso tanggal 24 Agustus 2021 lalu, dengan Nomor Registrasi Perkara :118/Pdt.G/2021/PN.Poso. Adapun tergugat adalah PT GNI yang menggunakan jalan yang dibangun M Yahya tanpa izin dan tanpa hal, serta turut tergugat Polres Morowali Utara sebagai pihak yang turut melakukan pembiaran, dan Kades Bunta yang mengetahui dan mengesahkan kepemilikan lahan Pak Saharudin dan perjanjian antara Saharudin dan M Yahya. Proses persidangan telah berjalan 2 kali, dan tahapan mediasi gagal” Urai Ethal.

Dijelaskannya, dalam peristiwa yang lain, PT GNI juga diduga melakukan penggusuran lahan bersertifikat hak milik dan pengrusakan tanaman kakao sebanyak 200 pohon. “Sertifikat atas nama Saharudin itu sah sebagaimana sertifikat nomor: 01220 tanggal 4 April 2009, tapi sayangnya pihak Polres Morut seakan tutup mata dan tidak melindungi hak keperdataan masyarakat. Terhadap hal tersebut, kami mengecam dan akan menempuh upaya hukum terhadap perilaku diskriminatif dalam penegakan hukum di Morowali Utara” ujar Syahrudin Ariestal Douw.

Menanggapi hal itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Ade Nuramdani yang dikonfirmasi Rabu sore (15/9/2021), hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait