Morowali,- Satu lagi kapal tongkang bermuatan Ore karam dan tenggelam di perairan laut Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi belum lama ini.
Sejumlah pihak berkompeten pun langsung melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi perairan laut tempat terjadinya peristiwa itu.
Ketua Umum Sombori Dive Concervation (SDC) Morowali, Kasmudin yang dihubungi perihal tersebut mengatakan, kejadian seperti itu diatur dalam Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Selain itu juga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim” ungkapnya.
Dikatakannya, insiden kapal tongkang bermuatan Nickel/ore Cgo 8.045,669 MT milik PT Binanga Hatama Raya yang akan menuju ke PT IMIP tenggelam di perairan depan Desa Padabaho. Kapal tongkang dan tagboat TB Entebe Star 10/ BG Vinacia 22 saat ini datanya sementara masih dilakukan proses identifikasi oleh tim selam dan Analisis Kualitas Air. Kapal tongkang yang saat ini mengalami kebocoran yang serius sehingga terbalik dan menumpahkan setengah nikcel/ore ke laut.
“Tim SDC bersama beberapa instansi telah melakukan kordinasi dan proses identifikasi didampingi oleh Tim dari Dinas Perikanan, DLHD, PSDKP, TNI AL, Pol Airud Dan Pemerintah Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi. Alhamdulillah data monitoring telah dikirim ke Kementerian LH dan KKP untuk segera ditindaklanjuti” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali Andi Kaharuddin yang dikonfirmasi Kamis (16/9/2021) terkait hal itu memberikan penjelasan. “Kejadian itu memang betul terjadi, dan kami selaku Dinas atau OPD yang terkait telah melakukan koordinasi, baik dengan Dinas Perikanan maupun teman-teman dari SDC serta lembaga lainnya.
Kami tentunya berharap bahwa akan dilakukan penyelesaian-penyelesaian yang sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap kepada pelaku usaha supaya bisa lebih sefety dalam melakukan kegiatan khususnya pemuatan ore di laut, agar kejadian seperti ini bisa terhindarkan” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri