Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT.Citra Nuansa Elok (CNE) yang merupakan pengelola pembangunan New Tatura Mall Palu, Kamis (2/9/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu. Tujuan dari RDP tersebut sekaitan dengan adanya pembekuan dana keuangan PT.CNE oleh pihak pemerintah Kota Palu.
“Menjadi pertanyaan kami, apa dasar pembekuan dana anggaran asuransi pembangunan Mall Tatura Palu, berapa jumlah dana yang dibekukan,” ungkap ketua Komisi B DPRD Palu, Ridwan Basatu.
Pihak PT.CNE mengaku, bahwa 98,7 persen Mall Tatura Palu merupakan aset dan saham pemerintah Kota Palu. Dimana pada tahun 2004, berupa tanah bekas terminal. Seiring waktu, luas tanah dari aset Pemkot Palu tersebut, mengalami penyusutan atau berkurang.
“Pertanyaannya, berkurangnya luas aset tersebut apakah telah dijual atau seperti apa. Mohon penjelasannya,” tanya Ridwan Basatu.
Direktur utama PT.CNE, Mohamad Sandiri menjelaskan, bahwa pembekuan bukan pada dana asuransi. Melainkan penggunaan keuangan PT.CNE untuk sementara waktu dibekukan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2021. Sementara progres pembangunan struktur Mall Tatura Palu sebut Direktur utama PT. CNE telah mencapai 50%.
“Penggunaan keuangan kami berdasarkan akuntan dan program kerja. Keliru kabar yang menuduh kami,” jelasnya.
Memet sapaan akrabnya juga mengaku bahwa pihak Inpektorat telah melakukan audit kepada pihak PT.CNE beberapa bulan lalu.
“Jika hari ini, besok kami diganti, berarti masanya hanya sampai disitu saja. Walaupun jabatan kami hingga tahun 2023. Namun janganlah ada riak-riak. Sehingga investor yang sudah sepakat, tidak menarik diri. Karena saat ini, sulit mencari investor,” akunya.
Sementara, Direktur operasional PT.CNE, Mohamad Rizal memaparkan bahwa dari 17.000 meter kepemilikan aset pemkot Palu, mengalami penyusutan. Hingga saat ini hanya berjumlah 11.000 meter.
“Kami kemarin membentuk tim investigasi. Ternyata ruko yang ada di samping kiri dan kanan Mall Tatura, statusnya sudah SHM. Otomatis, kepemilikan aset pemkot menyusut,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Pemkot Palu terkait pembekuan dana keuangan. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13, dimana terdapat hak gaji bagi karyawan yang belum terbayarkan.
Setelah mendengarkan penuturan dari PT.CNE, pimpinan Rapat Dengar Pendapat, Erman Lakuana akan mengundang pihak Pemkot Palu untuk mengikuti RDP yang akan digelar kedepannya. “Untuk RDP kedepannya bersama PT.CNE, Insyaallah kita akan mengundang pihak Pemkot Palu,” sebutnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi