Palu,- Tangkap basah, tangkap tangan atau diksi apalagi yang dapat menerangkan/menggambarkan video viral durasi 1.39 menit di media sosial 21 September 2021. Yaitu sebuah mobil mini bus (MPV) berisi tangki solar kepergok sedang mengisi solar di antrian panjang SPBU Jalan Kartini Kota Palu oleh salah seorang anggota polisi yang mengendarai motor dinas kepolisian.
Namun, hingga 24 September 2021, Jumat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut tidak jelas penanganannya. Bahkan pemilik SPBU yang dikonfirmasi di nomor teleponnya oleh redaksi pun bungkam. Mobil MPV itu pun dicek di sejumlah Polsek dan Polresta Palu tak nampak. Apakah kasus ini bukan pidana?
Berikut pendapat salah seorang pengamat hukum Sulawesi Tengah, Fransiscus Manurung SH MH di laman media sosial facebook.
Tulisan ini memperlihatkan aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu. Pengisian BBM dikamuflase sedemikian rupa seolah-olah mengisi BBM ke tangki mobil sebagaimana biasanya, padahal pengisian tersebut dimaksudkan utk mengisi tangki buatan yang dibangun di dalam mobil.
Pertanyaannya adalah kenapa harus dikamuflase? Tentu, untuk menghindari pengawasan guna mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara BBM bersubsidi dengan BBM industri, yang nilainya, misalnya BBM jenis solar, kurang lebih Rp.5000 per liter. Jika volume tangki buatan tersebut 1000 liter, maka akan diperoleh selisih harga sebesar Rp5.000.000,- untuk satu kali angkut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah sering terjadi di masyarakat. Hal ini tentu sangat merugikan, baik bagi Pemerintah (negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena, tujuan pemberian subsidi menjadi tidak tepat sasarannya yaitu – langsung atau tidak langsung – untuk membantu masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktivitas dan/atau usahanya sehari-hari.
Secara umum, konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi terbatas hanya pada a) Usaha Mikro b) Usaha Perikanan skala kecil c) Usaha Pertanian, yang menggunakan alat mesin perkebunan dan pertanian dgn luas maksimal dua hektar serta peternakan yg menggunakan mesin pertanian d) Transportasi, meliputi a.l kenderaan bermotor berplat hitam, kenderaam bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, semua kenderaan pelayanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, angkutan sampah, kapal angkutan umum, kereta api e) Pelayanan Umum, meliputi a.l penerangan tempat ibadah, krematorium, Panti Asuhan, Rumah Jompo, Puskesmas dan RS tipe C dan D.
Menurut UU Migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dengan denda paling tinggi Rp.60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang.
Meskipun ancaman hukuman cukup berat, namun dalam implementasinya, penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif yang disebabkan berbagai hal. Salam sehat dan taat Prokes Jumat subuh, 240921. -***
jurnalis/editor : moh zein/andono wibisono