Palu,- Dalam dua pekan ini seputar jalan – jalan protokol di Kota Palu mulai padat kendaraan bermotor. Bukan karena pandemi sudah berlalu dari kota dikenal banyak debu dan suhu panas matahari yang tinggi saja. Tapi ternyata ada sejumlah galian – galian di pinggiran jalan yang ternyata dilakukan oleh BUMN Telkom.
Ditengarai, penggalian pinggiran jalan yang bestatus jalan nasional tersebut belum mengantongi izin dari kementerian pekerjaan umum RI atau Balai Jalan dan Jembatan Nasional. Benarkah?
Sesuai ketentuan hukum, merubah bentuk jalan bahkan dengan cara menggali untuk kepentingan lain sesuai dengan Peraturan Menteri No 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan.
Semestinya, pihak ketiga sebagai penyedia jasa dari pengguna jasa Telkom menggali untuk menanam kabel di Jalan Hasanuddin, Emy Saelan yang statusnya jalan nasional mestinya disyaratkan ada design tehnis. Setelah ada design tehnis maka pihak kementerian atau balai jalan memberikan izin tertulis.
Kepada kailipost.com, sumber yang memahami spesifikasi pekerjaan umum jalan dan tata kota, menyebut bahwa pihaknya menengarai hingga dilakukan pekerjaan galian tanam kabel Telkom di Kota Palu belum ada izin tertulis sesuai Kepmen. ‘’Kalau ada minta buktinya tertulis. Jangan sampai izin di bawah tangan,’’ ujar sumber ke redaksi.
Lanjut sumber, ‘’Prinsipnya jika ada pihak yg memanfaatkan atau menggunakan jalan harus seizin prmbina jalan. Pembina Jalan Nasional a/ menteri melalui dinas/balai terkait, Pembina Jalan Provinsi ad Gubernur melalui Dinas Bina Marga, sdng Jalan Kota/Kabupaten pembina jalannya Walikota/Bupati melalui Dinas PU.’’ Tulisnya. Tidak boleh seenaknya dan sesuka – sukanya. Karena jalan dibangun dengan dana masyarakat dan setiap tahun dievaluasi kelayakannya. Apabila rusak tidak sesuai usia jalan nanti yang disalahkan pihak terkait. ‘’Harus paham aturan dan ini upaya pencegahan korupsi,’’ cetusnya sengit.
Sementara itu, sudah sepekan pihak Telkom Palu coba dikonfirmasi. Redaksi beberapa kali diminta menunggu oleh salah satu pejabat HRD Telkom Palu konfirmadi pimpinannya. Namun, hingga berita ini dipansir sebagaimana janji tak juga ada pernyataan resmi. Anehnya, di Jalan Emy Saelan nampak jalan digali mencantumkan logo balai jalan nasional. ‘’Ya itu yang mencurigakan sehingga saya harus bicara ke media,’’ aku sumber lugas. Wah ini alarm bahaya. ***
jurnalis muda kailipost.com/editor : zein fatur ramadhan/andono wibisono