Jakarta,- Seorang oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN, diduga mengirim chat mesra kepada S, anak seorang tersangka. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) curiga ada ‘perdagangan’ dalam penanganan kasus ayah S yang dilakukan oleh oknum kapolsek tersebut.
“Jika benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, berarti kuat dugaan ada upaya ‘perdagangan’ dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan,” ujar komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Poengky menjelaskan tindakan oknum kapolsek tersebut berpotensi masuk ke kasus korupsi apabila terbukti bersalah. Saat ini Iptu IDGN sudah dibebastugaskan untuk kelancaran pemeriksaan.
“Jika benar, dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual,” tuturnya.
Lebih lanjut Poengky meminta agar Iptu IDGN diberi sanksi tegas apabila tindakannya itu terbukti. Pasalnya, tindakannya itu bisa merusak citra Polri.
“Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si kapolsek,” terang Poengky.
“Jika ada pelanggaran, yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) kepada anak seorang tersangka. Polda Sulteng menelusuri kabar tersebut.
Kapolsek yang diduga mengirim chat kepada anak tersangka itu diduga berada di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo). Kabar itu terungkap setelah S, anak tersangka, menceritakan ke sebuah media lokal chat dari oknum kapolsek kepadanya.
Beredar kabar oknum kapolsek tersebut mengirim chat ke S agar bapaknya dibebaskan. Polda Sulteng menelusuri kabar tersebut dengan mengirimkan tim internal.
“Memang benar ada di media. Untuk cek kebenarannya, tim internal kita mendalami kebenaran berita tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10).
Kombes Didik mengatakan belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena tim internal baru bergerak menelusuri kabar tersebut.
Saat ini kapolsek itu telah dinonaktifkan agar fokus dalam pemeriksaan terkait kabar dugaan pelanggaran tersebut. ***
Sumber: Detik.com