PALU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng yang khusus menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren menggelar rapat internal membahas hasil kunjungan kerja di Bandung Jawa Barat yang berkaitan dengan konten Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III Aminullah BK, ikut mendampingi Wakil Ketua Pansus Hj Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH, serta hadir beberapa anggotanya, tenaga Ahli Salam Lamangkau SH serta Kabag Perundang Undangan Siti Rahmawati SH, MH.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng pada Selasa (19/10/21) tersebut sejumlah pendapat mengemuka guna pengayaan konten atau isi Raperda ini.
Misalnya dari HM Nur Rahmatu yang mengemukakan bahwa harus merinci secara jelas dan melekat langsung pada setiap OPD jika ada bantuan yang dari Pemda.
Sempat terjadi adu argumentasi antara Pansus dan tenaga ahli soal isi konten yang sifatnya lebih teknis, terutama terkait beberapa pasal yang sangat mendasar.
Bahkan tenaga ahli Salam Lamangkau memberi masukan agar judul Raperda menjadi ‘Fasilitasi Penyelenggaraan’, karena pesantren kata Salam hanya merupakan pihak ketiga atau Pemda sifanya hanya memfasilitasi.
Tenaga ahli berpengalaman ini juga memberikan sejumlah masukan lainnya yang kemudian akan kembali didiskusikan untuk kesempurnaan Raperda itu.***
sumber: Humas Sekretariat DPRD Sulteng