Waspada, Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Ini Yang Dilakukan OJK

  • Whatsapp

Waspada, Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Ini Yang Dilakukan OJK

Palu,- Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol)

Maraknya pinjol ilegal saat ini tidak bisa dibendung, sehingga masyarakat harus pintar memilah. Selasa, (26/10/21).

Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar menyatakan hingga saat ini belum ada undang-undang secara spesifik yang mengatur fintech lending atau biasa disebut pinjol.

“Saat ini kami dalam proses pembahasan UU untuk mendorong maraknya klaster fintech lending, dan akan kami terus dorong rancangan UU ini,” tuturnya. Via FAQ melalui WhatsApp.

Meskipun belum ada UU yang mengatur tentang fintech lending, penyelenggara tetap harus tunduk terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dan juga UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Zein Fathur Ramadhan

Berita terkait