Anggota Pansus Minta Pembahasan Ranperda Narkotika Tidak Berbelit-Belit

  • Whatsapp

Palu,- Berbelit-belitnya pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemberantasan, penanggulangan, penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, membuat anggota Pansus DPRD Palu angkat bicara.

Anleg menilai item pada draft pasal-pasal Ranperda Narkotika, telah disahkan beberapa waktu lalu. Namun kenyataanya, pada hari ini, kembali direvisi. Sehingga hal tersebut menyita waktu yang cukup lama.

“Setelah melihat realita hingga saat ini, permasalahannya hanya berputar-putar dipembahasan ini saja. Sehingga waktu pembahasannya tidak efesien. Kemarinkan sudah disahkan. Kalau dirubah lagi, berarti pembahasannya kembali keawal lagi,” ungkap anggota Pansus, Astam Abdullah, Rabu malam (15/12/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Seharusnya, isi pasal-pasal yang termaktub dalam Ranperda tersebut, tidak perlu ada perubahan secara signifikan. Sementara, kedepannya masih terdapat beberapa agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah lainya oleh Pansus.

Hal senada juga ditegaskan perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Palu. Menurutnya, pasal-pasal yang telah disahkan dalam Ranperda Narkotika, tidak perlu dilakukan pembahasan kembali.

Jika terdapat penambahan redaksi kalimat pada pasal yang dimaksud, bisa ditambahkan pada pasal selanjutnya.

“Kemarinkan sudah disahkan. Jika dibahas kembali, sama saja kita mengulang dari pertama lagi. Sehingga menyita waktu,” tandasnya.

Menyikapi hal itu, pimpinan rapat Pansus, Mutmainah Korona menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama kemarin, pada ketentuan umum pasal 1, akan menyesuaikan dengan pasal yang disepakati pada hari ini.

Ditegaskanya, tidak ada pembahasan kembali pasal yang telah disahkan. Pihak Kementerian HAM bersama Bagian Hukum dan OPD terkait Pemkot Palu yang akan melakukan perbaikan.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait