Nataru PPKM Level 3
Zein Fathur Ramadhan
PALU,- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palu Denny Taufan mengungkapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Palu merupakan bagian dari pendekatan hukum bukan karna tingginya kasus covid-19.
Diberlakukannya PPKM level 3 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, dengan konteks menjaga protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru.
“Sebenarnya harus diterapkan new normal, namun masyarakat memahami new normal itu kehidupan seperti biasa sebelum pandemi, tapi new normal yang dimaksud ialah prokes tetap jalan,” ungkapnya, Kamis (01/12).
Kebiasaan yang dilakukan masyarakat saat ini dalam memahami new normal dinilai keliru, sebab new normal yang dimaksud ialah menjalankan kehidupan seperti biasa namun tetap menjaga protokol kesehatan.
Kebijakan yang akan diambil oleh Dinkes Palu dalam menghadapi Nataru nantinya akan menunggu keputusan Wali Kota Palu.
“Kita tunggu arahan pak Wali, apakah nanti akan diadakan operasi yustisi atau aturan-aturan baru kita belum tahu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan dalam Nataru nanti masyarakat tetap diberikan izin dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa selama mematuhi protokol kesehatan.***