9 Fraksi DPRD Palu Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum

  • Whatsapp
Ft: FIrmansyah

Palu,- Sembilan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut terangkum dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus, Senin (10/1/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Dalam pendapat Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Anwar Lanasi menyatakan agar implementasi atas Ranperda, harus ditunjang dengan penerapan teknologi dan sistem informasi yang akuntabel, dalam pendataan dan pendekatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum. Selain itu, diperlukan sumber daya aparatur yang khusus, untuk mengelola dan menangani penerimaan Retribusi Jasa Umum.

“Fraksi Gerindra akan mendukung program dan kegiatan pemerintah dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi, peningkatan sumber daya aparatur serta penyediaan fasilitas kerja untuk efektifitas pencapaian dari hasil yang diharapkan dari Ranperda ini,” ungkapnya.

Fraksi Gerakan Indonesia Raya berharap agar Pemerintah Kota Palu secepatnya menyelesaikan perencanaan penyesuaian kebijakan, program dengan Ranperda tersebut.

“Terhadap Ranperda ini, Fraksi Gerindra menyatakan setuju dan menerima Ranperda, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palu, dan dicatat dalam lembaran daerah,” tegasnya.

Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Zainal berharap agar Pemerintah Kota Palu dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan Panitia Khusus DPRD Palu. Sehingga bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu juga melakukan sosialisasi Ranperda kepada pengusaha jasa angkutan. Sehingga pihak tersebut mengetahui dan tidak melanggar ketetapan yang telah berlaku. Selain itu, melakukan penertiban kendaraan angkutan jasa umum sesuai dengan rute jalan. Hal itu disebabkan banyaknya Angkot yang melakukan pelanggaran. Sehingga menimbulkan kerusakan jalan.

“Dengan ini, Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui Ranperda ini, untuk disahkan menjadi Perda Kota Palu,” sebutnya.

Sementara, pimpinan rapat Paripurna DPRD Palu, Mohamad Rizal menyimpulkan bahwa Sembilan Fraksi, telah menyetujui secara keseluruhan, materi muatan yang terdapat dalam Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan kritis dan konstruktif yang akan dijawab Walikota Palu dalam pendapat akhir nanti. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait