editor/sumber : andono wibisono/biro adpim setdaprov sulteng
SULTENG – Sesuai keputusan pemerintah, DPR RI, KPU dan Bawaslu RI telah disepakati Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Untuk Pemilu pada 14 Pebruari 2024 atau kurang lebih dua tahun lagi dari sekarang (25 Januari 2022). Sedangkan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 atau 2,6 tahun lagi dari sekarang.
Demikian dikatakan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh ketika usai bertemu Dirjen Politik dan PUM Depdagri Bahtiar di Jakarta Selasa 25 Januari 2022.
Dengan adanya jadwal ini diharapkan provinsi, kabupaten/kota sudah dapat saling berkoordinasi termasuk selalu membangun komunikasi dengan Jakarta.
Tahapan – Tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan disusun dan disepakati oleh KPU , DPR RI, Bawaslu dan Pemerintah RI, gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Daerah juga dapat melakukan Sosialisasi didaerah tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak di Daerah. ***