Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani 5 poin berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT, Bima Cakra Mineralindo, Teuku M Ikbal bersama Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka dan Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup, yang diketahui Bupati Morowali selaku mediator.
Berikut poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara :
- PT Bima Cakra Mineralindo bersedia melakukan kompensasi terhadap lahan bukaan dan lahan bersertifikat yang terdampak sebesar 85 Juta Rupiah/Hektar.
- Bagi masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi wajib menunjukan sertifikat yang sah dan difasilitasi pemerintah desa.
- Bagi hasil berdasarkan nilai PPM yang transparan dan sesuai regulasi.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan dan evaluasi lahan bukaan oleh PT Bima Cakra Mineralindo yang masuk dalam lahan bersertifikat.
- Berita acara ini bersifat mengikat agar tidak ada lagi tuntutan yang bersifat sama dikemudian hari.***
Reporter: Bambang Sumantri