Namun wali kota menegaskan, bahwa dalam PPKM level 3 ini, Pemkot Palu tidak ada membuat posko pembatasan akses perbatasan jalan darat.
“Tidak ada pembatasan mobilitas.
Kita masih cukup longgar, waktu buka
Sekolah masih gunakan pola sama. Kantor esensial terapkan pola berdasarkan kluster,” paparnya.
Namun begitu,untuk mengawasi pengetatan Prokes, Pemkot menurutnya akan kembali menerjunkan tim yustisi penegakan disiplin Prokes pada tempat-tempat usaha dan keramaian lainnya. Termasuk mempertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Prokes tersebut.
Sementara itu, terkait persiapan antisipasi lonjakan kasus, saat ini Rumah Sakit (RS) dipastikan dalam posisi standby untuk melakukan perawatan. Serta menyiagakan kembali asrama haji sebagai pusat Isolasi Terpadu (Isoter).
Namun wali kota menyebut, untuk Isoter ini hanya dikhususkan bagi pasien dengan usia rentan. Sementara pasien dengan usia dibawah 40 tahun bisa melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dengan pengawasan petugas medis.
“Soal pola isolasi mandiri ini sudah ada arahan Menteri. Pertama usia dibawah 40 tahun bisa Isoman. Namun untuk Lansia itu tidak boleh Isoman,mereka minimal Isoter,” ucapnya.
Termasuk pula dengan upaya antisipasi kesediaan stok oksigen. Pemkot menurutnya telah menyiapkan mekanisme untuk pasokan oksigen tersebut.
“Rumah sakit RS alhamdulilah kita sudah siapkan ruangan, asrama haji untuk Isoter. Sedam soal oksigen itu juga sudah terantisipasi. Intinya sudah lebih bersiap dan semoga cukup,” bebernya.
Wali kota mengimbau masyarakat bisa melaksanakan disiplin melakukan Prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Partisipasi demikian menurutnya untuk bersama mengantisipasi lonjakan.
“Supaya aktivitas kita bisa tetap berjalan lancar meski dalam suasana Pandemi. Semoga pandemi cepat berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas secara normal lagi,” ujarnya.
Zein Fathur Ramadhan