Pemkot Palu Tetapkan PPKM Level 3

  • Whatsapp

PALU – Pemerintah Kota Palu kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Kota Palu, pada hari Selasa (15/2/22), di Kantor Wali Kota Palu.

“Berdasarkan Inmendagri yang dirilis hari ini, kita masuk PPKM level 3. Ini memang cukup impresif, yang tadinya level 1 tiba-tiba naik ke level 3,” terang Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Menurutnya, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Palu terus meningkat. Hari Senin 14 Februari 2022 tercatat sudah sebanyak 208 kasus. Bahkan per Selasa 15 Februari 2022 tercatat lagi ada ketambahan sebanyak 60 kasus lebih.

“Pagi tadi bertambah sekitar 60 lebih. Kenaikan memang cukup besar. Wajar kalau ini menjadi perhatian,”jelasnya.

Karenanya berkaitan hal itu, Pemkot Palu kata wali kota akan kembali memperketat pengawasan terhadap disiplin pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh teknis pengetatan PPKM jelasnya mengacu pada Inmendagri tersebut namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang kemudian akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu.

Secara umum urai wali kota, pengetatan yang dilakukan sama seperti pengetatan pada saat Kota Palu dalam PPKM level 3 tahun 2021 silam.

Misalnya terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi buka hanya sampai pada pukul 22.30 WITA. Demikian soal metode pembelajaran sekolah yang dilaksanakan kembali secara virtual sesuai pengaturan teknis masing-masing sekolah. Termasuk sektor esensial seperti perkantoran yang tetap menerapkan pola kluster.

Halaman Berikutnya…..

Berita terkait