Satu Dikabarkan Tewas, Aksi Tolak Tambang Emas Bentrok

  • Whatsapp

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP. Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman selanjutnya…..

Berita terkait