Editor/Sumber: Faqih Azzura/Kumparan
Jogja- 400 mahasiswa Aceh terancam berpotensi menjadi tersangka karena penerimaan beasiswa. Polisi menemukan banyak penerima yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan dan mereka bersedia dana itu dipotong oleh calo penyalur beasiswa. Dilansir dari Kumparan Kabid Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, mengatakan “ penyidik menemukan ada lebih 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator”.
Dugaan korupsi beasiswa ini terjadi pada tahun anggaran 2017, kasus kasus ini berlarut larut sejak 2019 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh mengatakan kerugian negara sebesar, Rp 10 miliar rupiah dan total anggaran Rp 21,7 miliar.
Kepolisian Daerah Aceh juga sudah membicarakan ini kepada KPK ( Komisi Pemberatasan Korupsi), hasil dari perbincangan tersebut penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Winardy mengatakan akan menuntaskan kasus ini, ia juga mengatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat dengan bukti yang cukup.