PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat paripurna laporan usul pemberhentian ketua DPRD Palu sisa jabatan tahun 2019-2024, di ruang sidang utama, Rabu (16/3/2022).
Pimpinan rapat Paripurna, Erman Lakuana membeberkan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Palu yang membahas perubahan ketiga jadwal masa persidangan catur wulan II tahun 2022, agenda hari ini akan mendengarkan langsung laporan pimpinan DPRD lainya, terkait usulan pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Sebagaimana telah diketahui, Almarhum Mohamad Ikhsan Kalbi sebut Erman Lakuana, wafat pada tanggal 18 Februari 2022 di RS. Anutapura Palu. Karena mengalami keluhan pada jantungnya.
Olehnya, dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat akan menyampaikan beberapa item ketentuan dalam:
- Pasal 37 ayat (1)dan ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota.
- Pasal 72 ayat 1 dan 2 peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 1 tahun 2019. Disebutkan dalam ayat 1 bahwa pimpinan DPRD lainya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Kemudian dalam ayat 2 menyebutkan pemberhentian pimpinan DPRD, ditetapkan dalam rapat Paripurna.
Disamping itu, jabatan Ketua DPRD Palu, merupakan jabatan alat kelengkapan yang merupakan sarana dari anggota DPRD yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.
“Sebelum rapat Paripurna ini diselenggarakan pada hari ini, pimpinan cabang Partai Gerindra Kota Palu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Palu surat Nomor: SH/03-002/DPC-GERINDRA/2022 tanggal 07 Maret. Perihal pengusulan Pemberhentian Antarwaktu atas nama Almarhum Mohamad Ikhsan Kalbi, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada KPU Kota Palu,” ungkap pimpinan rapat.
Sehubungan dengan ketentuan normatif tersebut, selaku pimpinan rapat, ex officio pimpinan DPRD lainya, secara resmi melaporkan usul pemberhentian almarhum Mohamad Ikhsan Kalbi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari jabatanya karena meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami meminta persetujuan kepada Paripurna sekalian, kiranya usul pemberhentian Almarhum Mohamad Ikhsan Kalbi selaku Ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2022. Dengan alasan meninggal dunia, dapat diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, melalui Walikota Palu. Dengan tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setuju ??,” tanya pimpinan rapat dan disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir pada hari itu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi