JAKARTA, Kailipost– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo. Dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 25 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Gatot mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz mulai dari konten video youtube hingga satu unit mobil listrik Tesla.
Hingga saat ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit handphone, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing dan akan menyita aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar dan keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke wartawan, Selasa (1/3/2022).
Adapun penyidik Bareskrim juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, daftar aset milik Indra Kenz yang nantinya bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz.
Selain itu, ada juga apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta beberapa rekening milik Indra Kesuma.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu pada Jumat lalu. ***
Sumber/editor: Kompas.com/riki