SULTENG – Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi akan memberlakukan restorative justice dalam proses penegakan hukum. Hal itu ditandai dengan peresmian rumah restorative justice secara serentak di Sulteng di kantot Kejaksaan Tinggi.
Kata Kajati, Jacob Hendrik Pattipeilohy rumah restorative justice adalah simbol upaya proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan titik temu dan hukum adat istiadat daerah.
Rumah Restorative Justice akan menjadi peninggalan yang berharga pada masa pemerintahan Gubernur Rusdy Mastura dan dirinya sebagai Kajati. Restorative Justice akan memberikan peradapan baru dalam penyelesaian hukum.
Gubernur Rusdy mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum khususnya hukum pidana melalui pendekatan Restorative Justice. ‘’Kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan pasti hidup di tengah komunitas sosial dan kemasyarakatan. Olehnya patit diapresiasi terobosan restorative justice,’’ terang Cudy, sapaan gubernur Sulteng. ***
jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono