Kailipost- Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dengan sengaja akan dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan. Lantas, bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Dalam buku 125 tentang masalah puasa yang dituliskan oleh Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi, bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.
Menyikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa menggunakannya dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Olehnya itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.
Dengan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Selain itu, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).
Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.
Itulah hukum sikat gigi saat puasa. ***
Editor/Sumber: Riki/cnn indonesia