KENDARI- Kapal TB (takeboot) Biak 9 yang menarik tongkang BG Intan 7506 bermuatan nikel aore diduga ilegal ditangkap TNI AL di Teluk Lasolo Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penangkapan itu ternyata sudah sejak Kamis 21 April 2022 lalu.
Kapal TNI AL yang menangkap itu adalah KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) menangkap kapal tersebut. Demikian dilansir dari kompas.com.
Setelah diamankan, kedua kapal tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, Senin (25/4/2022).
Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Ludfy menuturkan, penangkapan dilakukan karena kapal tongkang diduga memuat nikel ore tak berdokumen yang sah.
“Operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III,” kata Ludfy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Ludfy menjelaskan, penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa nikel ore dari Marombo menuju Morosi di perairan Teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara.
Dari informasi tersebut, KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran.
Di antaranya loading port pada dokumen tidak sesuai dengan pemuatan kargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi anak buah kapal (ABK) tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).
Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Morowali. Sedangkan lainya di kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal Palu.
Ludfy menambahkan, apabila nantinya cukup bukti, akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan pleh pihak berwenang.
“Atas temuan bukti awal, kapal TB Biak 9 diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah,” imbuh dia. ***
editor/sumber : andono wibisono/kompas.com