Editor/Sumber: Faqih Azzura/Detik.com
Jogja- Kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat, berhasil di bongkar oleh Satresnarkoba Polda Metro Jakarta Selatan. Dikutip dari Detik, polisi mendapati satu unit apartementberisi budidaya tanaman ganja hidroponik.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan perkara ini didapat karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di dalam satu unit apartemen terdapat kesalahan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini terdapat dua tersangka yaitu, pria berinisial AA dan MM. Awalanya, MM membeli bibit ganja tersebut dari seorang pria dibulan November dan Desember tahun 2019. Ia membeli dengan harga Rp 200 ribu per paketnya. Kemudian, tersangka melakukan penanaman secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari youtube. Dengan adanya kasus ini, Dua tersangka di brri pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 Miliar.