Presiden: ASN, TNI, dan Polri Dapat THR dan Gaji ke-13

  • Whatsapp

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Medcom.id

Jogja- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan didasari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Jokowi.

“Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi di Istana Negara. 

Kebijakan tersebut merupakan wujud penghaargaan negara. Aparat pusat dan daerah telah berkontribusi maksimal dalam menangani pandemi covid-19.

Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. Aturan tersebut sebagai dasar hukum pengeluaran APBN untuk THR dan gaji ke-13, kemudian peraturan kepala daerah untuk pengeluaran APBD.

Berita terkait