Bupati Poso Dilaporkan Lima Guru ke Ombudsman

  • Whatsapp
banner 728x90

“Kedua, ada Kepala Sekolah (Kepsek) yang dimutasi mejadi guru, padahal jabatan mereka sebagi Kepsek belum cukup 4 tahun, seperti Kepsek SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura dan yang lainnya.

Sementara berdasarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kepsek berdasarkan permedikbud tersebut harus berdasarkan penilaian Kinerja bukan berdasarkan keinginan pribadi,’’ ujarnya.

Salah satu guru yang mewakili kelimanya, Paulina Elfi Johassa, mengatakan sangat menyayangkan tindakan semacam ini bisa terjadi, akibat dikerjakan oleh orang yang tidak berkompoten dalam bidangnya alias orang tidak professional.

“Kami melaporkan dan mengadukan ini ke Ombudsman agar nasib Guru yang dimutasi mendapatkan kepastian hukum” tutup Paulina.***

editor/sumber : rizky/rilis media

Berita terkait