Poso, Kailipost– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso secara resmi menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpili, di Hotel Ancyra, Kamis 2 Mei 2024.
Diketahui, ada sebanyak 30 calon legislatif (caleg) yang terpilih pada pemilu 2024 di daerah tersebut.
Mengenai hal itu, Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg Nusu, mengatakan bahwa berdasarkan perundang undangan bahwa KPU yang tidak memiliki sengketa PHPU harus melakukan penetapan, baik penetapan perolehan kursi maupun calon anggota DPRD terpilih minimal tiga hari setelah ada pemberitahuan dari MK.
“Tanggal 30 April KPU RI mengeluarkan surat 663 memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan penetapan,” kata Muh. Ridwan Dg Nusu usai rapat pleno.