Bupati Poso Dilaporkan Lima Guru ke Ombudsman

  • Whatsapp

SULTENG – Bupati Kabupaten Poso Verna Inkiriwang dilaporkan kelima guru ke Ombudsman Sulawesi Tengah dengan dugaan Maladminitrasi.

Kelima guru tersebut diterima Kepala Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah. Kelimanya didampingi kuasa hukum dari kantor Hukum Adatapura, 30 Mei 2022 kemarin.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Bupati Poso yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Poso No. 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemkab Poso yang diduga terjadi maladminsitrasi.

Sumardi, S.Sy, salah satu advokat mengatakan terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, berdasarkan informasi dari klien kami bahwa dalam SK tersebut terdapat pegawai yang telah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2022 namun tetap dimutasi dari jabatan terakhir sebelum pensiun. Dia adalah Kepsek SDN 2 Watuawu dimutasi menjadi guru Guru SDN 2 Watuawu Kecamatan Lage.

Berita terkait