Penunjukan Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati di Maluku Dinilai Langgar Sejumlah UU

  • Whatsapp
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini digelar seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta- Penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai kritik.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Barat, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang masa jabatannya telah berakhir.

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. “Pertama, penunjukan penjabat ini tidak melalui mekanisme yang demokratis,” ujar Ihsan lewat keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.

Kemendagri dinilai tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Barat. Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan teknis penunjukkan Pj Kepala Daerah seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait