Kabarantan Palu Paparkan Prosedur dan Biaya Karantina, Enggan Disebut Rp14 Juta

  • Whatsapp

Sulteng– Menanggapi pemberitaan GoInfast berjudul “Peternak Donggala Keluhkan Biaya Karantina Sapi, Ini Kata Kabarantan Palu,” yang terbit pada 24 Mei 2022, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, Amril mengklarifikasi tulisan yang dimuat oleh media ini.

Menurut Amril, pengenaan biaya karantina ternak yang akan dibawa keluar daerah, yang dikenakan kepada peternak bukan sejumlah Rp14 juta setiap 50 ekor ternak selama 14 hari (masa karantina) sebagai biaya pakan ternak seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.

Amril merincikan, pengenaan biaya karantina itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Kementerian Pertanian, yakni jasa pemeriksaan karantina Rp5000 perekor, biaya pengasingan/pengamatan : Rp100 perekor/hari, biaya desinfeksi : Rp500 perekor, jasa pengambilan sampel hewan besar Rp5000 persampel, jasa uji sampel di laboratorium Rp5000 persampel, biaya kandang Rp500 perekor/hari dan biaya penerbitan dokumen karantina Rp5000.

“Jika di total,bila sapinya 50 ekor maka biaya karantina sekitar Rp1,2 juta saja selama masa karantina itu. Jadi bukan seperti yang diberitakan. Itu keliru dan bisa jadi fitnah bagi instansi saya,” jelas Amril.

Berita terkait