Kabarantan Palu Paparkan Prosedur dan Biaya Karantina, Enggan Disebut Rp14 Juta

  • Whatsapp

Prosedurnya pun kata Amril, harus berdasarkan SOP yang diterapkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu. Ia menjelaskan, jika hewan ternak yang dikarantina itu telah dinyatakan sehat dan layak untuk dibawa, tagihan biaya penanganan selama karantina, peternak akan diberikan billing atau tagihan pada akhir masa karantina dan peternak menyetorkan langsung melalui rekening kas negara, baik melalui setoran langsung ke bank, kantor pos atau melalui mesin EDC.

“Kalau ada tagihan di luar jumlah berdasarkan prosedur itu, maka dipastikan itu bukan dari kita (Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu). Dan memang tidak ada biaya untuk pakan. Karena kita sampaikan ke peternak, bahwa pakan itu disiapkan oleh peternak sendiri,” ujar Amril.

Diketahui, Barantan mengharuskan karantina 14 hari untuk hewan ternak yang hendak dibawa keluar dari satu daerah ke daerah lainnya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, yang berlaku sejak 6 Mei 2022 lalu, tentang penanganan dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi hewan ternak.***

Reportase: Andono Wibisono

Berita terkait