Apakah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Termasuk Pelanggaran?

  • Whatsapp
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Jakarta- Akhir-akhir ini di media sosial heboh berita yang menyebutkan tentang pesepeda motor yang memakai sandal bisa ditilang. Apakah pakai sandal saat naik motor termasuk pelanggaran?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihak kepolisian hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sandal saat naik motor, dengan alasan keselamatan.

Hal itu disampaikan Sambodo dalam sebuah video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada warga masyarakat apabila menggunakan sepeda motor sebaiknya menggunakan sepatu, jaket dan sebagainya. Kenapa, ini untuk keselamatan demi mengurangi risiko terjadinya fatalitas bila terjadi kecelakaan,” ujar Sambodo.

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran jika menggunakan sandal saat naik motor. Makanya, pengguna sepeda motor yang masih memakai sandal tidak akan ditilang, tapi diberikan imbauan.

“Karena memang itu tidak ada di undang-undang. Tetapi demi keselamatan, dan itu adalah tugas Polri untuk menjaga keselamatan, memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. Kita mengimbau sebaiknya mengunakan gear yang lengkap, sepatu, jaket dan helm untuk menjamin keselamatan. Mengurangi risiko terjadinya fatailitas bila terjadi kecelakaan,” ucap Sambodo.

“Apakah polisi akan menilang orang yang pakai sandal? Ya tidak. Kita tidak akan menilang, tapi ini sifatnya imbauan. Supaya warga masyarakat menggunakan sepatu ketika mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik/com

Berita terkait