Bagaimana mungkin suatu budidaya tanaman dilakukan tanpa memiliki hak atas tanah, yang sementara hak atas tanah masih di miliki oleh masyarakat petani.
Mendengar hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus sangat mengapresiasi atas kedatangan Masa Aksi yang datang ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dirinya menegaskan akan segera memanggil PT.ANA dengan secara RDP dengan dasar Aspirasi yang sudah dibawakan oleh masa aksi. Sehingga apa yang menjadi permasalahan yang ada di morowali utara dapat terselesaikan dengan baik, apalagi apa yang di sampaikan oleh masa Aksi bahwa Masyarakat memili SKPT.
Muhaimin juga meminta kepada masa Aksi agar segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk meluruskan masalah agraria masyarakat petani dan PT. ANA, agar dapat di lakukan RDP bersama PT. ANA dan Masyarakat Morowali Utara. Apabila semua dokumen yang dimiliki oleh masyarakat lengkap, maka pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Akan segera menindaklanjuti untuk keadilan yang harus di miliki oleh masyarakat, dan berkata bahwa jika benar benar masyarakat mempunyai bukti yang kuat.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan berjuang bersama sama dengan Masyarakat. Seperti yang ada di morowali utara, ada beberapa PT yang akan ditutup karena tidak memiliki dokumen yang pasti. Apabila PT.ANA juga tidak mempunyai data dokumen yang lengkap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah siap untuk Menutup PT tersebut.
Dirinya berharap dan kepada masyarakat Morowali Utara yang memiliki lahan yang di gunakan oleh PT. ANA, agar supaya menyurat ke DPRD provinsi Sulawesi Tengah dengan catatan melengkapi semua surat-surat dokumen sebagai bahan RDP di kemudian hari. ***
Reporter: Idham